Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB

Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen Terkait OTT Kabid SMK

Polisi membawa empat kardus dokumen dari ruangan Bidang SMK Dikbud NTB terkait proyek senilai Rp1,3 Miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Polresta Mataram menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024). 

Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka pungli proyek yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dikbud NTB, Mataram, Rabu (11/12/2024) sore.

Turut disita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diberikan kontraktor ke tersangka sebagai fee proyek.

Regi menyebut dugaan pungli ini terkait proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di SMKN 3 Mataram.

"Itu masih pengembangan masih pendalaman, kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan meminta uang 5 sampai 10 persen," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan pengembangan kasus juga terhadap sejumlah kontraktor lain yang mengerjakan proyek-proyek di Dikbud NTB.

Enam orang diamankan dalam OTT, di antaranya Muslim dan lima orang stafnya.

Baca juga: Sosok Kabid SMK yang Terjaring OTT di Mata Kadis Dikbud NTB: Punya Kinerja Baik

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggeledah ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024).
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggeledah ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB di Kota Mataram, Jumat (13/12/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

"Kalau yang lain sudah kita suruh pulang karena statusnya saksi, kebetulan pada saat kita lakukan penangkapan semuanya ada di dalam ruangan itu kita bawa semua," kata Regi.

Polisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50 juta yang saat itu berada meja tersangka. 

Tersangka meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek.

Apabila tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK tersebut akan diperlambat.

Regi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai aliran dana dari tersangka. 

Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved