PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Tapi Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025
|
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Warta Kota/Yulianto
Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen (berdasarkan Pasal 8 UU PPN).
Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
• tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
• konsultasi dengan DPR
• PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.
Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0 persen .
PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Rincian Kebutuhan Pokok PPN 0 Persen di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Bahas PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Pejabat Ada yang Punya Lebih dari Satu Mobil dan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.