PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Tapi Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen (berdasarkan Pasal 8 UU PPN).
Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
• tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
• konsultasi dengan DPR
• PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.
Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0 persen .
PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
(*)
| Rincian Kebutuhan Pokok PPN 0 Persen di Tahun 2025 |
|
|---|
| Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN |
|
|---|
| Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
|
|---|
| Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk |
|
|---|
| Bahas PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Pejabat Ada yang Punya Lebih dari Satu Mobil dan Rumah Dinas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Penyelesaian-Proyek-Pembangunan-JPO-Mas-Mansyur_20241003_215958.jpg)