PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Tapi Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja?

Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025

|
Warta Kota/Yulianto
Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan penyebrangan orang (JPO) Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Berikut ini kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen (berdasarkan Pasal 8 UU PPN).

Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
•    tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
•    konsultasi dengan DPR
•    PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri.

Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0 persen . 

PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved