Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Objektif Tangani Kasus Agus Pria Disabilitas: Jangan Terpengaruh

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda NTB menangani kasus itu dengan memperhatikan unsur pidana secara seksama.

ISTIMEWA
Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda NTB menangani kasus itu dengan memperhatikan unsur pidana secara seksama. 

"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," kata Syarif. 

Penetapan Status Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Agus Buntung Melalui Proses Panjang

Syarif menegaskan, penyidik Polda NTB menangani kasus ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang.

Polda NTB menangani kasus ini karena adanya laporan pengaduan dari seorang korban perempuan yang datang ke Polda NTB. Laporan dugaan pelecehan seksual diterima Polda NTB pada tanggal 7 Oktober 2024. 

"Kami selaku penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTB Subdit PPA menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta langsung kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Syarif. 

Syarif menjelaskan, proses yang dilakukan merupakan proses jangka panjang dan sudah melewati tahapan-tahapan.

Baik  proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, maupun meminta keterangan ahli. 

"Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kami tetapkanlah Agus sebagai tersangka," kata Syarif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Ingatkan Polisi Tak Buru-buru Simpulkan Perkara Agus Buntung di NTB: Jangan Terpengaruh

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved