Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
Korban Rudapaksa Agus Pria Disabilitas Bertambah, Ada Anak di Bawah Umur
Korban baru pria disabilitas Agus Buntung di luar jumlah yang sudah diperiksa Polda NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Korban pun menceritakan semuanya.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).
Syarif mengatakan korban sempat menolak.
Namun pelaku mengancam akan membuka aib korban sehingga akhirnya korban bersedia.
Agus kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama sehingga korban hanya bisa pasrah.
"Sampai kamar, korban tetap menolak, lagi-lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.
Syarif mengatakan akhirnya korban mau membuka roknya.
Sisanya, legging dan celana dalam korban dibuka Agus menggunakan kakinya.
Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
(*)
Kenapa Agus Difabel Tidak Bisa Dapat Amnesti? Begini Penjelasan Menteri Imipas |
![]() |
---|
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Difabel di Kasus Pelecehan |
![]() |
---|
Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan |
![]() |
---|
Kejati NTB Sebut Perbuatan Agus Memenuhi Unsur Pidana Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.