Berita Kota Mataram
KPK Atensi Pembayaran Utang Royalti Mataram Mall Senilai Rp 1 Miliar ke Pemkot Mataram
KPK gatensi pembayaran utang royalti Mataram Mall kepada Pemerintah Kota Mataram senilai Rp 1 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi pembayaran utang royalti Mataram Mall kepada Pemerintah Kota Mataram senilai Rp 1 miliar, pasalnya pusat perbelanjaan tersebut berdiri di tanah aset milik Pemerintah Kota Mataram.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, lahan Mataram Mall tersebut akan berakhir masa sewanya dalam waktu dekat, namun sampai saat ini belum ada penandatangan perpanjangan kotrak.
“Jangan sampai Mataram Mall wanprestasi, sudah dihitung oleh tim penilai kewajiban royalti sebesar Rp 1 M yang harus dibayarkan oleh Mataram Mall kepada Kota Mataram,” kata Dian, Jumat (22/11/2024).
Dian menegaskan, jika ada kewajiban dari pihak ketiga yang harus dibayarkan ke Pemerintah untuk segera diselesaikan, ini untuk mengantisipasi munculnya kerugian negara.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Dana Pokir di NTB
Sementara itu Sekertaris Daerah Kota Mataram H Lalu Alwan Basri membenarkan adanya utang royalti yang angkanya mencapai Rp 1 miliar tersebut, namun dia mengatakan jumlah tersebut hasil akumulasi dari utang beberapa tahun lalu.
“Royalti pertahun sebesar Rp 350 juta sesuai dengan perjanjian kerjasama,” kata Alwan.
Alwan mengatakan, kontrak kerja sama lahan Mataram Mall kepada Pemerintah Kota Mataram akan berakhir 2026, namun sebelum itu pemerintah setempat akan membentuk tim untuk mengkaji perpanjangan kontrak kerjasama dengan investor.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.