Berita Kota Mataram

KPK Atensi Pembayaran Utang Royalti Mataram Mall Senilai Rp 1 Miliar ke Pemkot Mataram

KPK gatensi pembayaran utang royalti Mataram Mall kepada Pemerintah Kota Mataram senilai Rp 1 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sejumlah pengunjung Mataram Mall nampak berjalan di depan lobby, Jumat (22/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi pembayaran utang royalti Mataram Mall kepada Pemerintah Kota Mataram senilai Rp 1 miliar, pasalnya pusat perbelanjaan tersebut berdiri di tanah aset milik Pemerintah Kota Mataram.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, lahan Mataram Mall tersebut akan berakhir masa sewanya dalam waktu dekat, namun sampai saat ini belum ada penandatangan perpanjangan kotrak.

“Jangan sampai Mataram Mall wanprestasi, sudah dihitung oleh tim penilai kewajiban royalti sebesar Rp 1 M  yang harus dibayarkan oleh Mataram Mall kepada Kota Mataram,” kata Dian, Jumat (22/11/2024).

Dian menegaskan, jika ada kewajiban dari pihak ketiga yang harus dibayarkan ke Pemerintah untuk segera diselesaikan, ini untuk mengantisipasi munculnya kerugian negara.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Dana Pokir di NTB

Sementara itu Sekertaris Daerah Kota Mataram H Lalu Alwan Basri membenarkan adanya utang royalti yang angkanya mencapai Rp 1 miliar tersebut, namun dia mengatakan jumlah tersebut hasil akumulasi dari utang beberapa tahun lalu.

“Royalti pertahun sebesar Rp 350 juta sesuai dengan perjanjian kerjasama,” kata Alwan.

Alwan mengatakan, kontrak kerja sama lahan Mataram Mall kepada Pemerintah Kota Mataram akan berakhir 2026, namun sebelum itu pemerintah setempat akan membentuk tim untuk mengkaji perpanjangan kontrak kerjasama dengan investor.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved