Berita NTB
BEM Unram Resmi Laporan Ketua DPRD NTB Isvie RupaedaAtas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda resmi dilaporkan ke Ditkrimum Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), resmi melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Isvie Rupaeda ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.
Ketua BEM Unram Heriyanto mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran Isvie diduga melakukan pencemaran nama baik, menuduh mahasiswa melakukan pelecehan seksual pada aksi demonstrasi 23 Agustus lalu.
Heriyanto berharap Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan mahasiswa tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terlapor dalam hal ini Ketua DPRD NTB.
"Meskipun disadari ada relasi yang timpang antara pelapor yang merupakan mahasiswa sedangkan terlapor merupakan Ketua dewan," kata Heriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Heriyanto menegaskan, meskipun ada ketimpangan tersebut, dia meyakini seluruh masyarakat NTB akan ikut mengawasi kasus tersebut, termasuk kinerja Kapolda NTB.
Kuasa hukum mahasiswa Yan Mangandar mengatakan laporan yang dilayangkan oleh mahasiswa tersebut merupakan pilihan terakhir, setelah somasi yang dibuat oleh mahasiswa tidak ditanggapi oleh Ketua DPRD NTB yang juga Ketua Ikatan Alumni Unram.
"Laporan ini terpaksa dan opsi terakhir mengingat sudah tiga hari lewat dari tiga hari batas Somasi dari BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB yang dilakukan 12 November lalu," kata Yan.
Baca juga: Profil Baiq Isvie Rupaeda Perempuan Pertama Jabat Ketua DPRD Provinsi NTB
Dalam somasi tersebut kata Yan, Ketua DPRD NTB diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap penyataan yang mengatakan bahwa dibalik perusakan gerbang, ada peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa pada aksi demontrasi beberapa waktu lalu.
"Faktanya dari 16 mahasiswa yang diperiksa kasus dugaan perusakan gerbang yang didampingi Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB melawan, termasuk enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siapapun," kata Yan.
Atas dasar itu pula para mahasiswa melaporkan politisi Partai Golkar tersebut ke pihak kepolisian, lantaran diduga menyebarkan hoax dan mencemarkan nama baik mahasiswa sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.
(8)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.