Pilkada Bima 2024

Bawaslu Bima Telusuri Video Anggota DPRD NTB Sebar Uang Saat Kampanye Pilkada

Bawaslu Bima mengaku sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bima menelusuri video oknum anggota DPRD NTB yang menyebar uang saat kampanye Paslon Pilkada Bima, Minggu (17/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bima menelusuri video oknum anggota DPRD NTB yang menyebar uang saat kampanye Paslon Pilkada Bima, Minggu (17/11/2024).
 
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman mengatakan sudah menerima informasi ini. 

Pihaknya sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.  

"Kami sudah menerima informasi mengenai  video yang beredar itu," kata Taufikurahman, Selasa ( 19/11/2024).

Ia menyebut keterangan saksi dan rekaman video akan dikaji dan ditelaah lebih lanjut. 

Selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno. 

"Nanti dalam rapat pleno diputuskan ada atau tidak pelanggaran," sambungnya. 

Baca juga: VIRAL! Video Oknum Anggota DPRD NTB Sawer Uang saat Kampanye Paslon Bupati Bima

Sebelumnya tersebar video anggota DPRD NTB Ahmad Dahlan berdiri diatas  mobil sembari menebar uang kertas, massa yang rata-rata mengenakan kaus berwarna kuning langsung berkerumun mengambilnya. 

saat dikonfirmasi, Dahlan mengaku tindakannya dilakukan spontanitas dan sudah biasa dilakukan lakukan selama belasan tahun.

Lantaran itu adalah tetangga dan keluarga samping rumahnya. 

"Pas saat itu mereka berkerumun, minta untuk beli rokok, air minum, tidak ada maksud lain dan hanya untuk euforia, apalagi hanya uang receh atau kecil Rp 5 ribu Rp 10 ribu," akunya. 

Ia menegaskan, uang itu dalam jumlah pecahan kecil tidak ada pecahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu.

"Ndak ada, iya hanya receh untuk air mineral, emangnya saha pengusaha batubara," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved