Pilkada 2024

Panduan Cara KPPS Membangun TPS Pilkada 2024: Kriteria Lokasi, Tata Letak, Kelengkapan Sarana

Pembangunan TPS Pilkada 2024 harus memenuhi sejumlah kriteria dengan memperhatikan tata letak, lokasi, dan kelengkapan sarana prasaran

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Dokumentasi PSU di TPS 14 Desa Lando. Pembangunan TPS Pilkada 2024 harus memenuhi sejumlah kriteria dengan memperhatikan tata letak, lokasi, dan kelengkapan sarana prasaran. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November. 

Petugas KPPS memiliki tugas untuk membangun TPS sebagai tempat pemungutan dan penghitungan suara. 

Lalu apa saja panduan membangun TPS Pilkada 2024 ini?

Dikutip dari Buku Pintar KPPS Pemilihan Umum 2024 yang diterbitkan KPU, pembangunan TPS harus memenuhi sejumlah kriteria. 

Baca juga: LINK Download File PDF Buku Panduan KPPS Pilkada 2024: Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan

Penyiapan Lokasi

1. KPPS harus menyiapkan lokasi TPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Lokasi TPS bisa ditempatkan di ruang terbuka seperti halaman kantor, halaman rumah, atau tanah kosong.
3. Lokasi TPS juga bisa di ruang tertutup, seperti gedung sekolah, balai pertemuan, atau gedung milik pemerintah dan non-pemerintah.
4. Tapi, lokasi TPS dilarang ada di dalam tempat ibadah.
5. Selain itu, KPPS harus minta izin dari pemilik lokasi, pengurus, atau pihak berwenang yang mengelola lokasi TPS yang dipilih.

Kriteria TPS

1. Bentuknya harus persegi panjang dengan ukuran minimal panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter, atau bisa disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. Harus ada tanda batas.
3. Ukuran pintu masuk dan keluar TPS juga harus memperhatikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda. Kalau untuk TPS di tempat terbuka, kriteria yang perlu diperhatikan adalah:
- Harus ada pelindung untuk ketua KPPS, anggota KPPS, pemilih, dan saksi dari panas matahari dan hujan.
- Pastikan tidak ada orang yang lalu lalang di belakang pemilih saat memberikan suara di bilik suara.

Sedangkan untuk TPS di tempat tertutup, kriteria yang harus diperhatikan adalah:
- Luas TPS harus cukup untuk menampung semua orang saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan suara di bilik suara.

Tata Letak TPS

1. Tempat duduk pemilih harus bisa menampung minimal 25 (dua puluh lima) orang, ditempatkan dekat pintu masuk TPS.
2. Dari 25 tempat duduk itu, harus ada 5 (lima) tempat duduk prioritas untuk:
a) Pemilih disabilitas,
b) Pemilih hamil,
c) Pemilih yang membawa balita,
d) Pemilih lanjut usia, dan
e) Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus.
3. Meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS serta anggota KPPS Kedua dan Ketiga.
4. Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS Keempat dan Kelima, di dekat pintu masuk TPS.
5. Tempat duduk untuk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara.
6. Tempat duduk untuk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS.
7. Tempat duduk untuk saksi dan pengawas TPS yang ada di dalam TPS.
8. Tempat duduk (kalau masih tersedia) untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.
9. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS, sekitar 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.
11. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.
12. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal 1 (satu) meter.
13. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.
14. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:
a. Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan; dan
d. Pengumuman lainnya.
15. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.
16. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.
17. Harus ada tempat untuk 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman dan keamanan di TPS.

Sarana TPS

1. Ruangan atau tenda,
2. Alat atau bahan sebagai pembatas,
3. Papan yang akan digunakan untuk menempel :
Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta salinan DPT dan salinan Daftar Pemilih Pindahan pada saat Pemungutan Suara; Formulir Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR, Model C.HASIL-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA pada saat Penghitungan Suara; Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS menggunakan formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selesai.
4. Tempat duduk dan meja untuk ketua serta anggota KPPS,
5. Meja untuk kotak suara dan bilik suara,
6. Tempat duduk untuk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, dan
7. Alat penerangan.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved