Berita Lombok Timur

Dua Mahasiswa Terlibat Narkoba Ajukan Praperadilan Melawan Kapolres Lombok Timur

Kuasa hukum mahasiswa tersangka kurir narkoba menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut terlalu prematur.

TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
Dua mahasiswa berinisial IK dan AN mengajukan praperadilan melawan Kapolres Lombok Timur. 

Saat diperiksa oleh polisi, di dalam tas tersebut ditemukan narkoba. Belakangan keduanya, ditetapkan jadi tersangka.

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP Muhammad Naufal membeberkan proses penanganan kasus. 

“Proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tersangka juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan," kata Naufal.

ihaknya juga masih tetap melakukan pengembangan kasus.

“ada orang yang kita lakukan pengejaran juga termasuk kita keluarkan DPO-nya,” tutup Naufal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved