Krisis Air Bersih di Gili Meno
Krisis Air di Gili Meno, DPRD dan Warga Desak Solusi Permanen dari Pemda
Warga Gili Meno bersama Walhi NTB kembali menggelar audiensi di kantor DPRD Lombok Utara untuk membahas solusi krisis air bersih
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Warga Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah, Lombok Utara kembali melakukan audiensi ke DPRD Lombok Utara untuk membahas tindak lanjut penyelesaian krisis air yang menimpa kawasan wisata tersebut.
Audiensi warga yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, berlangsug alot dihadiri oleh anggota DPRD, Kadis PU, Kepala BAPPEDA, Direktur PDAM, Kepala BPBD dan Kadis Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (14/11/2024).
Perwakilan warga Desa Gili Meno Masrun mengungkapkan bahwa dirinya Bersama warga lainnya sudah jeniuh dengan janji pemerintah yang sudah 6 bulan tanpa solusi air bersih di tempatnya.
“Kami sudah tidak bisa bertahan lagi. Air tandon yang ada tidak mencukupi, bahkan ternak kami banyak yang mati karena dehidrasi,” ungkap Masrun.
Selain untuk kebutuhan pokok dan industri pariwisata, masyarakat setempat sangat harus terpaksa membeli air dari luar pulau hingga membutuhkan biaya yang lebih mahal.
“Kami harus membeli air dari luar pulau, namun itu pun tidak cukup untuk kebutuhan kami sehari-hari.” Kata Masrun.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin menambahkan, masalah ini bukan hanya tentang ketersediaan air, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan yang parah. “Aktivitas PT TCN, yang seharusnya membantu menyediakan air bersih, justru telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Ia menduga limbah dari perusahaan ini telah mencemari perairan dan memperburuk ekosistem laut di sekitar Gili Trawangan, Meno dan Air.
Ia juga menyebutkan bahwa PT TCN telah melakukan pelanggaran besar dengan terus beroperasi meskipun izin pemanfaatan ruang laut mereka telah dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami mendesak pemerintah untuk tegas dalam menegakkan hukum dan menghentikan aktivitas PT TCN yang merusak lingkungan hidup," ujar Amri.
Baca juga: Izin Dicabut KKP, PT TCN Tetap Beroperasi Suplai Air Bersih ke Gili Trawangan dan Gili Meno
Menanggap keluhan masyarakat, anggota DPRD Lombok Utara Nasrudin menyebutkan, Pemda seharusnya tidak mempertahankan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan PT TCN, mengingat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami sudah meminta dokumen terkait KPBU ini sejak beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Kenapa Pemda masih mempertahankan kerjasama ini? Ini harus segera dihentikan,” tegas Nasrudin.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa, izin PT TCN telah dicabut oleh KKP, bahkan pengajuan izin telah ditolak sebanyak 3 kali.
Ferry Widodo, perwakilan Eksekutif Nasional Walhi, juga menyampaikan bahwa KPBU yang ada tidak memperhitungkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH).
“Salah satu kejanggalan dalam KPBU ini adalah tidak dimasukkannya UUPLH sebagai dasar hukum, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” kata Ferry.
Baca juga: Pemprov NTB Temui KKP Bahas Krisis Air Bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.