Berita Sumbawa Barat
Kejari KSB Usut Pencucian Uang Kasus Mafia Tanah di Sekongkang
Penyelidikan dibuka berdasarkan hasil perkembangan Penyidikan penanganan perkara Dugaan Mafia Tanah di Sekongkang dalam kurun waktu 2019-2024.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kasus dugaan mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, KSB.
"Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari praktik kasus dugaan mafia tanah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri KSB Benny Utama dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu (13/11/2024).
Penyelidikan dibuka berdasarkan hasil perkembangan Penyidikan penanganan perkara Dugaan Mafia Tanah di Sekongkang dalam kurun waktu 2019-2024.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan dokumen data, serta pemeriksaan Ahli dan hasil penelusuran harta kekayaan dari PPATK.
Baca juga: Dirjen AHU Kemenkumham Ajak Notaris NTB Jadi Garda Terdepan Pemberantasan TPPU & Pendanaan Terorisme
Benny mengatakan diperoleh fakta bahwa perolehan hasil dari tindak pidana korupsi perkara tersebut telah terindikasi dilakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Atas dasar tersebut, maka Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memandang perlu untuk melakukan kegiatan penyelidikan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah," ujarnya.
Kejaksaan Negeri KSB sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor PRINT-3/N.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.
"Untuk penyidikan kita tentukan 30 hari tapi bisa diperpanjang jika masih diperlukan," tuturnya
Untuk menentukan pelaku TPPU belum bisa disebutkan karena masih tahap penyelidikan, untuk pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
"Jadi belum bisa untuk menuju ke inisial," singkatnya.
Benny mengungkapkan penyelidikan harus difokuskan agar tahapan ini berjalan dengan baik, dengan mengumpulkan data.
"Setelah penyelidikan selesai, baru naik ke penyidikan, sekarang ini masih fokus dulu di tahap penyelidikan," pungkasnya.
(*)
Dinas PU KSB Irit Bicara Soal Temuan Komisi III Terkait Proyek Drainase |
![]() |
---|
121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di KSB Turun Menjadi 10,98 Persen |
![]() |
---|
Momentum Maulid Nabi, Warga KSB Ramai-ramai Bawa Pemali ke Masjid Agung |
![]() |
---|
Lima Koperasi Merah Putih di KSB Ditunjuk Menjadi Percontohan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.