Pilkada 2024
Daftar Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2024 saat Pemungutan Suara 27 November
Berikut ini tugas KPPS 1 sampai 7 saat pemungutan suara seperti dihimpun dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 yang diterbikan KPU.
TRIBUNLOMBOK.COM - KPPS sebagai Badan Adhoc bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara saat Pilkada 2024.
Adapun pemungutan suara Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Lalu apa saja tugas KPPS saat pemungutan suara dan penghitungan suara?
Berikut ini tugas KPPS 1 sampai 7 saat pemungutan suara seperti dihimpun dari Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024 yang diterbikan KPU.
Baca juga: LINK Download File PDF Buku Panduan KPPS Pilkada 2024: Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan
KPPS 1
KPPS 1 adalah Ketua KPPS yang tugasnya:
1. Memimpin rapat pemungutan suara.
2. Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
3. Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
4. Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
KPPS 2
Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap Besaran Gajinya
KPPS 3
Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS
KPPS 4
a) Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih;
b) Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih;
c) Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dengan nama yang tercantum dalam Salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan
menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
d) Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat
dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan;
e) Pemilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih;
f) Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara:
Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); dan Mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya;
g) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Pindahan, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id.
Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya; Mencatat asal Dapil pemilih pindah dan menyampaikan kepada Ketua KPPS guna menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan.
KPPS 5
a) Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
b) Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau Meminta Pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK;
c) Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTPel dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK; dan
d) Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
KPPS 6
Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
KPPS 7
Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
(TribunLombok.com)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.