Berita Sumbawa Barat

Penjelasan Sekwan DPRD KSB Soal Gaji Aher yang Masih Dibayar Meski Sudah Jadi Cawabup

Pembayaran gaji dan tunjangan Aher berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Aheruddin Sidik. Pembayaran gaji dan tunjangan Aher berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2. 

Irhas mengaku, heran kuitansi pembayaran gaji Aher bisa tersebar.

Ia sempat memanggil dan memeriksa staf Sekretariat DPRD setempat.

"Tapi tidak ada yang mengakui menyebarkan atau membocorkan kwitansi tersebut, sebab hal hal seperti itu baru kali ini terjadi, sebelumnya tidak pernah sampai tersebar keluar," tegas Irhas.

Terpisah, Aheruddin mengaku tidak pernah meminta dan berharap dapat gaji dari DPRD.

"Saya dikasih di rumah saya, saya tidak pernah ke kantor DPRD untuk mengambil uang itu, selang beberapa hari uang itu saya kembalikan beserta amplopnya, karena saya tidak memakainya," tegasnya. 

Aher mengaku tidak ingin mempermasalahkan soal penyebaran kuitansi gajinya.

"Sebenarnya bisa kita tuntut," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved