Berita Sumbawa Barat
Penjelasan Sekwan DPRD KSB Soal Gaji Aher yang Masih Dibayar Meski Sudah Jadi Cawabup
Pembayaran gaji dan tunjangan Aher berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Aheruddin Sidik. Pembayaran gaji dan tunjangan Aher berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2.
Irhas mengaku, heran kuitansi pembayaran gaji Aher bisa tersebar.
Ia sempat memanggil dan memeriksa staf Sekretariat DPRD setempat.
"Tapi tidak ada yang mengakui menyebarkan atau membocorkan kwitansi tersebut, sebab hal hal seperti itu baru kali ini terjadi, sebelumnya tidak pernah sampai tersebar keluar," tegas Irhas.
Terpisah, Aheruddin mengaku tidak pernah meminta dan berharap dapat gaji dari DPRD.
"Saya dikasih di rumah saya, saya tidak pernah ke kantor DPRD untuk mengambil uang itu, selang beberapa hari uang itu saya kembalikan beserta amplopnya, karena saya tidak memakainya," tegasnya.
Aher mengaku tidak ingin mempermasalahkan soal penyebaran kuitansi gajinya.
"Sebenarnya bisa kita tuntut," ungkapnya.
(*)
Berita Terkait:#Berita Sumbawa Barat
Ibu Hamil Asal Sumbawa Melahirkan Bayi Laki-laki di Kapal Ferry |
![]() |
---|
Dinkes KSB Kekurangan 17 Dokter untuk Optimalkan Pelayanan di Puskesmas |
![]() |
---|
Pemprov NTB Bangun Rest Area di Simpang Tano Sumbawa Barat |
![]() |
---|
PEDA XVII dan Agro Expo NTB 2025 di KSB Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Pangan Berdaulat |
![]() |
---|
Tegas Perangi Rentenir, Bupati Sumbawa Barat Dorong Koperasi Syariah Berbasis TBA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.