Berita Sumbawa Barat
Penjelasan Sekwan DPRD KSB Soal Gaji Aher yang Masih Dibayar Meski Sudah Jadi Cawabup
Pembayaran gaji dan tunjangan Aher berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pembayaran gaji dan tunjangan mantan anggota DPRD KSB Aheruddin Sidik sempat menuai polemik.
Politisi Gerindra yang maju jadi Calon Wakil Bupati KSB ini disebut masih menerima gaji dan tunjangan bulan Oktober 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Irhas Rayes menegaskan, pembayaran gaji dan tunjangan tersebut berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2.
Isinya menyebutkan bahwa anggota DPRD itu tetap sebagai anggota DPRD sebelum resmi ada SK Pemberhentian dari Gubernur NTB.
"Jadi status Aheruddin saat itu masih sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat meskipun telah mengajukan pengunduran diri untuk keperluan pencalonannya sebagai Calon Wakil Bupati," jelasnya saat ditemui Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Tokoh Masyarakat Kecamatan Jereweh Deklarasi Dukung Fud-Aher
Pembayaran itupun atas inisiatif dari Sekretariat DPRD KSB atas status Aher masih sebagai anggota DPRD KSB.
"Pak Aher tidak pernah meminta apalagi menanyakan soal gaji di penghujung masa jabatannya, justru kami dari Sekretariat DPRD lah yang pro aktif karena diyakini masih ada hak beliau yang harus kami bayarkan," jelas Irhas.
Saat itu Irhan pun sempat ragu soal itu sehingga menanyakannya ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Dijelaskan bahwa hal itu masih diperdebatkan karena tidak jelas di dalam aturan PKPU nya.
Atas dasar itulah pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengembalikan perihal persoalan tersebut kepada Sekretariat DPRD kabupaten Sumbawa Barat.
Pada akhirnya gaji serta tunjangan yang telah terbayarkan tersebut dikembalikan melalui Sekretariat DPRD KSB atas inisiatif dari Aheruddin.
"Kemungkinan, beliau tidak ingin persoalan ini terus berpolemik sehingga mengembalikan gaji dan tunjangan tersebut tanpa kami minta," ujar Irhas.
Sehingga pihak lain mempertanyakan gaji dan tunjangan Aher, maka Sekretariat DPRD KSB punya dasar atau rujukannya.
"Kami tidak mungkin membayar gaji beserta tunjangan Aheruddin, jika tidak ada dasar atau ketentuannya," tegasnya.
Ibu Hamil Asal Sumbawa Melahirkan Bayi Laki-laki di Kapal Ferry |
![]() |
---|
Dinkes KSB Kekurangan 17 Dokter untuk Optimalkan Pelayanan di Puskesmas |
![]() |
---|
Pemprov NTB Bangun Rest Area di Simpang Tano Sumbawa Barat |
![]() |
---|
PEDA XVII dan Agro Expo NTB 2025 di KSB Resmi Dibuka, Gaungkan Semangat Pangan Berdaulat |
![]() |
---|
Tegas Perangi Rentenir, Bupati Sumbawa Barat Dorong Koperasi Syariah Berbasis TBA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.