Pilkada 2024

KPU NTB Sebut Pemilih Belum Punya E-KTP Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya!

109 ribu pemilih pemula di NTB yang belum memiliki E-KTP perlahan jumlahnya berkurang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunnews/Jeprima
Suasana pemungutan suara Pemilu 2024. 109 ribu pemilih pemula di NTB yang belum memiliki E-KTP perlahan jumlahnya berkurang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 3.964.325 penduduk masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Masih ada pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, pemilih kategori ini boleh mencoblos karena masuk dalam DPT.

"Dasarnya dokumen kependudukan yang lain makanya masuk dalam DPT, tapi dia (pemilih) belum memiliki KTP karena belum genap 17 tahun pada saat didata," kata Hilman, Selasa (5/11/2024).

Hilman mengatakan dari 109 ribu pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP perlahan jumlahnya berkurang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) tersisa 43 ribu.

Hilman mengatakan bisa digunakan dokumen kependudukan lain yang disebut Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil setempat.

Baca juga: DPT NTB di Pilkada 2024 Ditetapkan 3,9 Juta, Bawaslu Ingatkan KPU Atensi Pemilih Khusus dan Tambahan

"Sekarang untuk bisa mencoblos pemilih diberi surat C-Pemberitahuan bukan C-Undangan, jadi boleh hanya memilih menggunakan E-KTP saja tanpa membawa C-Pemberitahuan, tapi kalau KTP tidak ada, bisa pakai biodata kependudukan," jelasnya.

Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan bisa mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), menggunakan laman cek DPT online.

Komisioner KPU NTB Zuriyati mengatakan sejak pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) calon pemilih pemula sudah dimasukkan ke dalam DPT.

"Tinggal di sana nanti dikasih kode belum memiliki E-KTP atau sudah memiliki E-KTP," kata Zuriyati.

Zuriyati mengatakan ada tiga jenis pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada saat Pilkada.

Pertama pemilih yang mendapatkan C-Pemberitahuan masuk dalam DPT, pemilih yang pindah dengan alasan tertentu dan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved