KOMMA NTB Paparkan Data Berita Bohong dan Ujaran Kebencian di Pilkada NTB 2024

Koalisi Masyarakat Melawan Hoaks (KOMMA) menggelar diskusi, perihal temuan berbagai gangguan informasi saat masa Pilkada 2024.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Koalisi Masyarakat Melawan Hoaks (KOMMA) Nusa Tenggara Barat menggandeng Bawaslu NTB menggelar diskusi, perihal temuan berbagai gangguan informasi saat masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Disebutkan, kewenangan Bawaslu dalam konteks hoaks dengan pidana pemilihan,  sederhana.

Ia menjelaskan terkait temuan hoaks maka Bawaslu akan melakukan pleno apakah akan dijadikan informasi awal atau tidak.

“Jadi, temuan akan kami tetapkan, dengan membentuk tim penelusuran. Siapa yang punya akun tersebut. Kita lacak dan sebagainya,” jelas Suhardi.

Selanjutnya, Bawaslu akan menetapkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP) setelah menjadi temuan ada dugaan pelanggaran itu.

Diterangkan, apabila pelanggaran masuk ranah pidana pemilu pasal 69 bahwa kampanye dilarang menghina.

Apabila dimensinya pelanggaran pidana. Pihaknya, Akan menyampaikan ke Sentra Gakkumdu untuk proses pembahasan.

Menurutnya, hate speech biasanya bisa.

“Kasus ujaran kebencian pernah kita tangani, dilakukan anggota DPRD,” sebutnya.

Suhardi mengatakan laporan yang disampaikan insya Allah akan ditindaklanjuti, dalam tindakan yang lebih konkret.

“Kami ada pokja ada isu-isu negatif, bersama BIN, Polda, KPID, KPI DAN Kesbangpoldagri. Kemarin ada akun medsos yang cukup massif, mengajak orang untuk golput. Status akun tersebut sedang kita telusuri,” ujarnya.

Adapun pelanggaran lainnya terkait materi kampanye, tidak boleh menggunakan atribut pahlawan atau foto presiden.

Selain itu, ada ketentuan yang membolehkan nama pengurus partai politik dimunculkan pada alat peraga kampanye.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved