Berita NTB

NTB Masuk Daerah Tingkat Kejahatan Tinggi, LPSK Bentuk Sahabat Saksi dan Korban

PSK mencatat Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah dengan tingkat kejahatan yang tinggi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmad.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah dengan tingkat kejahatan yang tinggi, didominasi oleh Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perkawinan anak.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sebagai daerah dengan tingkat kejahatan yang tinggi, pembentukan sahabat saksi dan korban di NTB penting dilakukan.

Hal ini juga yang mendorong LPSK menggelar sosialisasi bersama sejumlah pihak, agar aksesibilitas permohonan perlindungan saksi dan korban bisa cepat tertangani.

Pasalnya kejahatan di NTB yang di dominasi TPPO dan perkawinan anak bukan hanya tindak pidana semata, namun banyak faktor lain yang mendorong terjadinya kejahatan tersebut.

"Karena LPSK hanya ada dipusat, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah membentuk LPSK kedepan," kata Achmad, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: LPSK Bangun Kolaborasi dengan Semua Pihak di NTB Hapus Kegelapan Hukum di Masyarakat

Purnawirawan jenderal polisi bintang satu itu juga mengatakan, jika masyarakat menemukan kejahatan jangan ragu untuk dilaporkan pasalnya LPSK menjamin perlindungan bagi saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah permohonan yang masuk di NTB mencapai 210 permohonan, sementara sampai semester pertama tahun 2024 jumlah permohonan yang masuk mencapai 104 permohonan dengan jumlah terlindung 131 saksi dan korban.

"Kenapa yang terlindung lebih tinggi dari jumlah permohonan, karena memang permohonan yang masuk dari NTB didominasi TPPO dimana kasusnya satu tetapi jumlah korbannya beragam," jelasnya.

Sri mengatakan kasus perkawinan anak masuk kedalam kategori tindak pidana kekerasan seksual, sehingga perlindungan terhadap anak-anak membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya pada kasus perkawinan anak tetapi semua kasus kekerasan seksual lainnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved