LPSK

LPSK Bangun Kolaborasi dengan Semua Pihak di NTB Hapus Kegelapan Hukum di Masyarakat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi, kegiatan proritas nasional perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Sekertaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi, Pimpinan LPSK Sri Nurherawati (tengah) saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di Hotel Lombok Astoria, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi dan diseminasi, kegiatan proritas nasional perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.

Kegiatan tersebut digelar untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bisa berpartisifasi dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Pimpinan LPSK Sri Nurherawati mengatakan pada tahun 2023 jumlah permohonan yang masuk dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 210 permohonan, sementara sampai Agustus 2024 sudah ada 104 permohonan perlindungan.

LPSK juga mencatat pada semester pertama jumlah saksi dan korban yang diberikan perlindungan sebanyak 131 orang.

“Kalau dari data kita TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang paling banyak,” kata Sri, Kamis (24/10/2024).

Berdasarakan data tahun 2023 jumlah permohonan perkara TPPO berasal dari NTB sebanyak 179 permohonan, termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Sri mengatakan tingginya permohonan perlindungan berkaitan dengan TPPO tersebut disebabkan NTB merupakan daerah asal.

Namun LPSK menyebut permohonan perlindungan dari kasus pernikahan usia anak dari NTB tergolong rendah, padahal tahun 2023 data Pengadilan Tinggi Agama NTB mencatat, kasus permohonan dispensasi nikah 723 kasus, bahkan pada tahun 2021 angkanya mencapai 1.127 kasus.

“Kalau perkawinan tidak dilaporkan sebagai tindak pidana, tetapi malah dimintakan dispensasi,” kata Sri.

Dia juga mengatakan untuk korban anak, LPSK sedang memperkuat mekanisme dimana anak-anak yang menjadi saksi diberikan kekhususan, agar tetap mendapatkan haknya seperti pendidikan serta memberikan jaminan perlindungan sosial.

Sementara itu, Sekertaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi berharap antara pemerintah daerah dan LPSK bisa berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan, khususnya berkaitan dengan TPPO, pernikahan usia anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus-kasus lainnya.

“Harapannya tidak ada kegelapan dalam kasus hukum, orang yang ingin berbuat dengan modus-modus operandi juga berpikir,” kata Gita.

Mantan Penjabat Gubernur NTB itu berharap, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan LPSK tidak ada lagi intimidasi terhadap saksi dan korban dalam kasus apapun, sehingga keadilan bisa terus ditegakkan.

“Efek jera itu yang kita harapkan, sekarang orang tidak bisa lagi di bungkam ada caranya untuk bisa speak up,” pungkasnya.

Gita juga mendukung adanya ganti rugi restitusi dan kompensasi terhadap korban, sehingga bukan hanya keadilan yang didapatkan, namun juga semua kerugian yang ditimbulkan dari kasus yang menimpa mereka bisa dikembalikan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved