3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Dapat Pendampingan LPSK

Tiga orang korban yang masih berusia anak itu kini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, dan kalangan NGO.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua petinggi ponpes yakni LMI dan HSN, tersangka pencabulan santriwati dipertunjukkan Polda NTB saat keterangan pers, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Para santriwati korban pelecehan seksual oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga orang korban yang masih berusia anak itu kini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban yang masih di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus, karena sangat rentan.

"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara dan Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB

Sementara itu, dijelaskan Teddy, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi atau ruang pergantian terhadap kerugian moril.

Sedangkan untuk korban lainnya masih diupayakan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua orang oknum pimpinan ponpes tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Sedangkan pria inisial HSN menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved