Berita NTB

Modus Kurir Narkoba Asal Aceh dan Riau Bawa Sabu ke NTB: Disembunyikan Dalam Motor Hingga Koper

Sepanjang September Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dengan modus berbeda

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka inisial IR (29) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyelundupkan narkotika dengan koper dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika.

Direktur Ditres Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan kasus terbaru mengungkap kurir membawa narkoba menggunakan sepeda motor. 

Ternyata ada modus lain yang sudah lazim digunakan para kurir mulai dari menyembunyikan di dalam koper atau menggunakan jasa ekspedisi.

Sepanjang September Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus dengan modus berbeda.

Pertama, yang melibatkan tersangka inisial MR (24) asal Aceh Besar yang membawa narkotika dengan cara menyimpannya di dalam bodi sepeda motor.

Baca juga: Polda NTB Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi dengan BB 4,9 Kg Sabu

Deddy mengungkap telah disita 4,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 5.000 butir ekstasi yang dibungkus plastik dan ditempatkan di beberapa bagian sepeda motor.

MR berangkat dari Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat.

Setiba di Jakarta narkoba dimasukkan ke bodi sepeda motor untuk dikirim menggunakan jasa ekspedisi. 

MR berangkat terpisah ke Lombok menggunakan alat transportasi lain.

Aksinya terungkap ketika mengambil paket sepeda motor berisi narkoba itu.

"Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan beberapa bungkus narkotika di dalam bodi motor," jelas Deddy.

Pria ini mengaku diberi upah Rp 7,5 juta, apabila narkoba berhasil diserahkan ke pemesan maka ditambah menjadi Rp25 juta. 

Deddy mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, sepeda motor yang digunakan tersangka dalam keadaan baik.

"Sepeda motor tersebut nantinya akan diserahkan semuanya termasuk bersama dengan surat-suratnya," kata Deddy.

Kasus lainnya, tersangka inisial IR (29) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyelundupkan narkotika dengan koper. 

Tersangka membawa narkoba dari Pekanbaru menggunakan bus melalui jalur laut hingga tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

IR kemudian ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 998 gram, dikemas dalam kantong plastik transparan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat tersangka IR akan membawa narkotika jenis shabu dari Sumatera dilakukan penangkapan di Pelabuhan Lembar," kata Deddy.

Deddy mengungkap alasan IR menggunakan bus menuju ke Lombok yakni agar lebih aman dari pemeriksaan petugas.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2)  atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved