Berita NTB

Polda NTB Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi dengan BB 4,9 Kg Sabu

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria kurir narkoba inisial MR (24) asal Aceh Besar dengan barang bukti 4,9 kilo

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka MR (24) seorang kurir narkoba lintas provinsi berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria kurir narkoba inisial MR (24) asal Aceh Besar.

Penangkap dilakukan oleh tim operasional pada saat pelaku hendak menerima kiriman barang terlarang di Lembar, Lombok Barat.

Direktur Ditres Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, modus yang digunakan MR tersebut tergolong baru, dengan menyimpan narkotika di dalam bodi sepeda motor.

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada bagian kanan ditemukan 13 bungkus plastik jenis shabu dengan berat 4,9 kg. Pada bagian lain ditemukan ektasi sebanyak 5000 butir," kata Deddy, Rabu (23/10/2024).

Deddy mengatakan MR berangkat dari Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat, setiba di Jakarta shabu dan narkoba tersebut dimasukkan ke dalam sepeda motor untuk mengelabui petugas kemudian dia berangkat lebih dulu ke Lombok.

Baca juga: Polres Bima Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari-Februari 2024

Sepeda motor tersebut selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekpedisi, namun aktivitas tersangka tercium oleh petugas setiba di Lombok MR langsung diamankan usai menerima kiriman sepeda motor tersebut.

"Saat dilakukan pengeldahan disaksikan warga setempat ditemukan beberapa bungkus narkotika di dalam bodi motor," jelas Deddy.

Tersangka dibekali oleh seseorang yang memerintahkannya uang sebesar Rp 7,5 juta, apabila MR berhasil menyerahkan sepeda motor tersebut kepada penerimanya dia akan mendapatkan upah Rp 25 juta.

Deddy mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, sepeda motor yang digunakan tersangka dalam keadaan baik.

"Sepeda motor tersebut nantinya akan diserahkan semuanya termasuk bersama dengan surat-suratnya," kata Deddy.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (2)  atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved