Berita Bima

Polres Bima Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjang Januari-Februari 2024

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan 9 pelaku ditangkap berikut barang bukti 255,10 gram sabu

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Humas Polres Bima
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus narkoba yang diungkap sepanjang Januari-Februari, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNBLOMBOK.COM, BIMA - Satresnarkoba Polres Bima mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam kurun waktu bulan Januari-Februari 2024.

Selama Januari, sebanyak 5 kasus yang diungkap dan 5 pelaku diamankan 6,02 gram sabu disita.

Sedangkan selama Februari, 4 kasus yang diungkap serta barang bukti sabu yang disita 249,08 gram.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan 9 pelaku yang ditangkap, yakni IB (35), GF (18), AU (26), MM (23), SN (29), IW (25), MA (45), SR (37) dan AG (34).

Baca juga: Polisi Gerebek 3 Pria di Bima, Ada yang Tertangkap Basah Simpan Sabu

"Sembilan orang ini diamankan kurun waktu dua bulan," terang Eko saat jumpa pers, Jumat (1/3/2024).

Total barang bukti sabu yang disita seberat 255,10 gram.

"9 pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Eko menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi usai Kedapatan Memilik Sabu 195 Gram

Selanjutnya dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, miras maupun tindakan kejahatan lainnya.

"Terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan mencegah berbagai tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Bima," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved