Berita Lombok Timur

Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi usai Kedapatan Memilik Sabu 195 Gram

Seorang warga Kabupaten Lombok Timur, berinisial N (35) ditangkap polisi usai kedapatan memiliki dua jenis sabu dengan total seberat 195,83 gram.

Istimewa/Humas Polres Lombok Timur
Penangkapan terduga N yang kedapatan memiliki sabu sebesar 195,83 gram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang warga asal Desa Jurit, Kecamatan Preinggasela, Kabupaten Lombok Timur, berinisial N (35) ditangkap polisi usai kedapatan memiliki dua jenis sabu dengan total seberat 195,83 gram.

Dua jenis sabu ini diantaranya sabu berat netto 95,68 gram dan shabu berat bruto 100,15 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan pula oleh Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman dan menceritakan kronologis penangkapan.

"Terduga pelaku N sendiri sudah diintai oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur dari tanggal 21 Januari 2024 lalu," ucap Irvan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: 2 Warga Kota Bima Dijebloskan ke Sel karena Jual Sabu

Terduga N sendiri sebagai orang kunci yang dicurigai sesuai dengan laporan dati masyarakat setempat.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Irvan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lotim Ipda La Ode Muhammad Syahrul berhasil mengungkap dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial N.

Sebelumnya saat penggeledahan yang disaksikan pula oleh ketua RT setempat ditemukan pada celana pendek jeans warna biru merk Bluenice yang saat itu dipakai oleh terduka N di kantong kiri depan ditemukan uang kertas sebesar 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah), di kantong kanan depan ditemukan 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam.

selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya.

Di dalam dapur rumah terduga pelaku N di dalam sebuah kardus ditemukan 1 (satu) buah dompet panjang warna batik yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu.

Selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah dompet besar didalamnya terdapat 1 (satu) speaker merk JBL yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi Kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu.

Ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) sendok sabu dan di kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Uang Hasil Maling Dipakai Beli Sabu

"Terduga N disangkakan 2 pasal berat dianyaranya pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 UU No
35 tahun 2009," katanya.

Pada pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Sedang Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

"Proses saat ini masih dalam status lidik," tanda Ivan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved