2 Warga Kota Bima Dijebloskan ke Sel karena Jual Sabu

Dua warga insial JN (40) dan SM (41) warga Kecamatan Raba, Kota Bima, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi karena narkoba.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima Kota
Polres Bima Kota saat mengamankan kedua penyalahguna narkotika. Dari tangan keduanya polisi menemukan 2,87 gram sabu. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua warga insial JN (40) dan SM (41) warga Kecamatan Raba, Kota Bima, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Keduanya kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu

PS Kasubseksi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun mengatakan telah menangkap dua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus saat penggerebekan di wilayah Kecamatan Raba Kota Bima.

Baca juga: Pria asal Bima Dicokok Polisi usai Edarkan Sabu di SPBU

"Diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu," kata Nasrun dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bima Kota menggali keterangan dan menggeladah sedikitnya ke empat TKP berbeda di wilayah Kota Bima.

TKP pertama menemukan empat lembar plastik klip berisi kristal diduga shabu, klip kosong dan dua handphone.

Sementara di TKP kedua nihil barang bukti dan TKP ketiga ditemukan bong alias alat hisap dan plastik klip kosong. Terakhir TKP keempat, ditemukan tiga saset plastik klip kosong.

Baca juga: Diduga Pesta Sabu, 3 Pria di Bima Ditangkap Polisi

"Narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 2,87 gram," tambahnya.

Kedua pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu ini saat ini tengah dimintai keterangan dan diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved