NTB
Pria asal Bima Dicokok Polisi usai Edarkan Sabu di SPBU
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pria berinisial MW asal Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dicokok polisi lantaran memiliki sabu. Ia ditangkap Polres Bima, Senin (22/1/2024) sekira pukul 17.00 wita.
Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin mengatakan penungkapan ini berasal dari laporan masyarakat bahwa terduga pengedar narkoba jenis sabu di SPBU Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
"MW diamankan berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di SPBU acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu," kata Sukardin dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong
Usai mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, sesampainya di TKP tim melihat terduga yang saat itu berada di lokasi tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.
Satreskoba Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan areal sekitar TKP," tambahnya.
Saat penggeledahan tim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam poket dengan berat 2,76 gram. Saat penggeledahan pun disaksikan oleh salah satu pegawai SPBU dan masyarakat yang ada di TKP.
Tidak berhenti sampai disana, tim melakukan penggeledahan di kediaman terduga nama tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkoba.
"Terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah berada Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Pria-asal-Bima-Dicokok-Polisi-usai-Edarkan-Sabu-di-SPBU.jpg)