Berita Lombok Timur

Polres Lombok Timur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Uang Hasil Maling Dipakai Beli Sabu

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 6 orang komplotan yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Uang dipakai beli sabu.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Satreskrim Polres Lombok Timur saat menggelar jumpa pers pencuri sepeda motor bertempat di Halaman Utama Polres Lombok Timur, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 6 orang yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Aksi komplotan ini digagalkan polisi di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada 20 November 2023 lalu.

Dari penyelidikan, terungkap fakta bahwa hasil dari penjualan sepeda motor yang dicuri digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: VIRAL Maling Diamuk Massa, Ketahuan Curi Lampu Reklame di Jalan Bypass BIL Mandalika

"Pelaku menjual sepeda motor korban ke penadah seharga Rp1.200.000 dalam bentuk sabu-sabu sebanyak satu poket," ucap Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam pers rilisnya, Kamis (28/12/2023).

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada proses pengungkapan, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan seseorang yang menguasai sepeda motor yang terindikasi hasil curanmor berinisial SK.

Setelah dilakukannya penyelidikan mendalam, polisi turut mengamankan KA dan MD. Akhirnya pelaku utama, MR dan SH pun berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor Vario milik korban beserta surat kepemilikannya dan sepeda motor Beat yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

Baca juga: Modus Pelaku Curi Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika: Matikan Gardu Listrik, Bakar Kulit Pembungkus

Dua pelaku utama dan empat orang jaringannya pun kini ditahan oleh polisi, yaitu MR, SH, MD, SK, KA, dan HA.

"Tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, atau Pasal 480 KUHPidana pertolongan jahat (penadahan) dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," tutup Dharma.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved