Berita Lombok Timur
Polres Lombok Timur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Uang Hasil Maling Dipakai Beli Sabu
Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 6 orang komplotan yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Uang dipakai beli sabu.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 6 orang yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Aksi komplotan ini digagalkan polisi di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada 20 November 2023 lalu.
Dari penyelidikan, terungkap fakta bahwa hasil dari penjualan sepeda motor yang dicuri digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: VIRAL Maling Diamuk Massa, Ketahuan Curi Lampu Reklame di Jalan Bypass BIL Mandalika
"Pelaku menjual sepeda motor korban ke penadah seharga Rp1.200.000 dalam bentuk sabu-sabu sebanyak satu poket," ucap Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam pers rilisnya, Kamis (28/12/2023).
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian.
Pada proses pengungkapan, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan seseorang yang menguasai sepeda motor yang terindikasi hasil curanmor berinisial SK.
Setelah dilakukannya penyelidikan mendalam, polisi turut mengamankan KA dan MD. Akhirnya pelaku utama, MR dan SH pun berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor Vario milik korban beserta surat kepemilikannya dan sepeda motor Beat yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Baca juga: Modus Pelaku Curi Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika: Matikan Gardu Listrik, Bakar Kulit Pembungkus
Dua pelaku utama dan empat orang jaringannya pun kini ditahan oleh polisi, yaitu MR, SH, MD, SK, KA, dan HA.
"Tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, atau Pasal 480 KUHPidana pertolongan jahat (penadahan) dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," tutup Dharma.
(*)
VIRAL Maling Diamuk Massa, Ketahuan Curi Lampu Reklame di Jalan Bypass BIL Mandalika |
![]() |
---|
Ketua Partai Buruh Lombok Timur Protes Parpol Besar Curi Start Kampanye |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 534 DCT DPRD Kota Mataram, Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Curi Start Kampanye |
![]() |
---|
Modus Pelaku Curi Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika: Matikan Gardu Listrik, Bakar Kulit Pembungkus |
![]() |
---|
Tampil Sederhana dengan Kain Tradisional Thailand, Lisa BLACKPINK Curi Perhatian Fans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.