Breaking News

Berita NTB

Insentif Pembebasan Pajak Masih Diberikan Pemerintah Pusat ke Pelaku Usaha di NTB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung perekonomian di Provinsi NTB

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra Samingun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) Samingun menjelaskan bahwa DJP telah memberikan berbagai insentif untuk mendukung perekonomian di Provinsi NTB.

Insentif tersebut diberikan husus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlaku saat ini.

Ia menyebut, pemerintah masih memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. 

Di samping itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga jual hingga Rp 5 miliar akan ditanggung oleh pemerintah mulai September hingga Desember 2024.

Khusus bagi pelaku usaha di KEK Mandalika, pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 33/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.

Samingun menegaskan bahwa insentif ini diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha di KEK dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan PPh, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"DJP saat ini juga sedang mempersiapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Program ini mencakup pembaruan teknologi informasi, perbaikan basis data, dan penyederhanaan proses administrasi perpajakan," katanya Jumat (27/9/2024).

Ia menyebut, salah satu inovasi utama yang diperkenalkan melalui program PSIAP adalah sistem core tax, yang akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak.

Sistem ini bakal menawarkan sejumlah manfaat, termasuk peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, yang menjadikan proses pelaporan dan pembayaran lebih cepat dan akurat. 

Baca juga: Penerimaan Pajak NTB Capai Rp 2,73 Triliun Hingga Agustus 2024

Dengan sistem ini, DJP juga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, serta meningkatkan kemampuan analisis data perpajakan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih baik.

Di akhir acara, Samingun menyatakan apresiasinya kepada seluruh Wajib Pajak di NTB atas partisipasi mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menekankan bahwa Kanwil DJP Nusra akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan seluruh layanan perpajakan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat di Provinsi NTB untuk terus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved