Penerimaan Pajak NTB Capai Rp 2,73 Triliun Hingga Agustus 2024

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra) mencatat penerimaan pajak di NTB hingga 31 Agustus 2024, telah mencapai Rp 2,73 triliun.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra Samingun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) mencatat penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 31 Agustus 2024 telah mencapai Rp 2,73 triliun, atau 61,27 persen dari target yang telah ditetapkan.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 31,63 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak di NTB terutama didorong oleh Pajak Penghasilan (PPh), yang mencatat penerimaan sebesar Rp 1,76 triliun atau 59,04 persen dari target untuk jenis pajak ini.

“Kinerja pertumbuhan penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024, yaitu didominasi oleh PPh sebesar Rp 1,76 triliun dengan capaian 59,04 persen dari target penerimaan PPh dan mengalami pertumbuhan positif 37,42 persen,” kata Samingun dalam Konferensi Pers Asset, Liability and Committee (ALCo) Provinsi NTB, di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Jumat Kemarin.

Dalam hal sektor usaha, lanjut Samingun, sektor administrasi pemerintahan menyumbang kontribusi terbesar dengan penerimaan pajak sebesar Rp 799,49 miliar, atau 29,36 persen dari total penerimaan.

Sektor ini mencatatkan penerimaan tertinggi di Provinsi NTB, diikuti oleh sector pertambangan yang memberikan kontribusi sebesar Rp 495,76 miliar atau 18,20 persen.

Di posisi ketiga, sektor Jasa Keuangan menyumbang Rp 352,57 miliar atau 12,95 persen dari total penerimaan pajak di wilayah ini.

Samingun menggarisbawahi salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah sektor pariwisata.

Menurutnya, sektor pariwisata memainkan peran penting dalam mendorong penerimaan pajak di wilayah NTB, terutama dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang ke daerah tersebut.

Terbukti, sejak tahun 2022 hingga 2024, sektor ini menunjukkan peningkatan yang terus berlanjut.

“Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor pariwisata di NTB mencapai Rp 155,32 miliar, dengan pertumbuhan positif sebesar 109,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” imbuh Samingun.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved