Kemenkumham NTB
Kepala BPHN : Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tidak Sekadar Seremonial
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menegaskan, peresmian 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak sekadar seremonial belaka.
TRIBUNLOMBO.COM, MATARAM - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan, peresmian 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak sekadar seremonial belaka.
Kepala desa/lurah harus secara terus-menerus (persisten) menjaga kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Hal ini disampaikan Widodo di sela meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/8/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Prime Park, Mataram ini dihadiri pula oleh Pj Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkumham NTB, Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
"Status desa/kelurahan sadar hukum bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karenanya penting untuk melakukan pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus sadar hukum," ujar Widodo.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, jajarannya berkomitmen untuk melakukan pembinaan secara intensif kepada desa/kelurahan binaan.
"Ini merupakan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Kami akan menjalin sinergi terbaik dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkot/Pemkab di NTB dalam melakukan pembinaan," ujar Parlindungan.
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.