Berita Lombok Timur
Respons Ketua Sementara DPRD Lotim Soal Putusan MK Syarat Calon Pilkada: Demokratis
Yusri berpesan agar tokoh yang maju Pilkada Lombok Timur 2024 untuk mentaati putusan MK.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Muhammad Yusri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
Putusan itu mengatur syarat pencalonan di Pilkada 2024 yang pada intinya membuka peluang parpol nonparlemen untuk mengusung calon.
"Artinya kalau semua parpol bisa berkompetisi, bisa sebagai pendukung di Pilkada 2024 ini, menurut saya, saya rasa itu keputusan yang baik," ucap Yusri dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya putusan ini dalam perspektif tertentu merugikan Paslon yang sudah mengeluarkan biaya untuk mendapatkan kursi Parpol.
"Kita mau bilang apa karena ini keputusan yang paling tinggi yang tidak bisa kita tolak, apapun yang terjadi kemarin adalah bagian dari proses," katanya.
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD NTB Ricuh, Polisi Halau Massa Pakai Water Canon
Yusri berpesan agar tokoh yang maju Pilkada Lombok Timur 2024 untuk mentaati putusan MK.
"Jadi kalau sudah keluar uang banyak ya harus legowo dan harus menerima," singkatnya.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah merinci ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendemo Kepung Gedung DPRD Provinsi NTB Tolak Pengesahan RUU Pilkada
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Plafon Nyaris Roboh, Siswa SDN 3 Masbagik Timur Tetap Belajar di Dalam Kelas |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Digital |
![]() |
---|
Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.