Berita Lombok Utara

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Sampah di Gili Trawangan

Kemampuan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gili Trawangan hanya 2 sampai 3 ton sehari

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
KPK mengunjungi TPST Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara. 

Dia mengatakan sampah yang bisa didaur ulang setiap 30 hari dibawa ke daratan Lombok untuk diolah.

TPST Gili Trawangan pengelolaannya dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lombok Utara bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL).

Selama ini DLHK hanya memberikan izin pengelolaan sampah.

"KPK mendorong pemerintah daerah lebih fokus dan peduli terhadap penanganan sampah," jelas Cahyo.

KPK menyebut jika permasalahan sampah ini terus dibiarkan, maka akan berdampak kepada kunjungan wisatawan yang akan menggangu pendapatan asli daerah (PAD).

Pada tahun 2023 pendapatan daerah Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 958,7 miliar, jumlah tersebut berasal dari 16,13 persen berasal dari PAD, 8,9 persen berasal dari pajak dan 1,2 persen berasal dari retribusi.

Angka ini menjadi yang terkecil dibandingkan daerah lain di Lombok, seperti Lombok Barat Rp 1,87 triliun, Lombok Tengah Rp 2,3 triliun dan Lombok Timur Rp 2,8 triliun.

"Jangan sampai disisipkan politik anggaran dalam pengelolaan sampah ini, pemda harus memberikan perhatian khusus pada infrastruktur dan pengelolaan sampah di Gili Trawangan," kata Dian.

KPK akan terus memantau penanganan sampah di Gili Trawangan dan siap memberikan pendampingan, kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di Gili Trawangan

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved