Jadwal Pendaftaran CPNS 20 Agustus-6 September 2024, Cek Link Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Pelamar dapat mengecek link pendaftaran CPNS 2024 di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

kemenag.go.id
Pelantikan ASN. Pelamar dapat mengecek link pendaftaran CPNS 2024 di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Pengumuman Pasca Sanggah
16 s.d. 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS
23 Januari s.d. 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS
22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Syarat Daftar CPNS 2024

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b.    tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.    tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.    tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.    tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.    memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: Pendaftaran PPPK CPNS 2024 Dibuka Juni atau Juli, Cek Syarat dan Cara Daftar Link sscasn.bkn.go.id

g.    memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h.    sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i.    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

j.    persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved