Pilkada Kota Bima 2024

Bawaslu Kota Bima Temukan 1.216 Pemilih Tak Dikenal Dalam DPS Pilkada 2024

KPU Kota Bima menetapkan hasil pleno dicatat jumlah DPS Pilkada 2024 sebanyak 114.515 pemilih

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Bawaslu Kota Bima
Penetapan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024, Sabtu (10/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemukan 1.216 Pemilih tidak dikenal. 

Hal ini terungkap dalam penetapan dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024, Sabtu (10/8/2024). 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima Idhar mengatakan, masih ada yang membutuhkan pencermatan, penelitian dan penanganan khusus agar data pemilih yang dihasilkan valid. 

“Kami temukan 1.216 pemilih tidak dikenal, pemilih potensial non e-KTP dan termasuk data pemilih yang berstatus TKI atau TKW saat ini," ungkap Idhar. 

Khusus untuk pemilih yang tidak dikenal tersebut termasuk angka yang cukup besar dan tersebar pada lima kecamatan di Kota Bima, yakni Rasanae Timur, Raba, Mpunda, Rasanae Barat dan Asakota. 

Baca juga: DPS Pilkada Lombok Timur 2024 Capai 995.477 Pemilih

"Untuk itu kami merekomendasikan KPU Kota Bima segera melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi dalam hal ini KPU RI,” tegasnya.

Idhar juga berharap KPU segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima terhadap Pemilih Potensial Non e-KTP untuk segera melakukan perekaman. 

"Terhadap pemilih TKI atau TKW, Bawaslu Kota Bima menekankan kepada KPU untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bima untuk memastikan jumlahnya," sarannya.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima Khairul Amar menyoroti adanya pergeseran data dalam berita acara pleno hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan data yang dibacakan oleh KPU.

Menurutnya, KPU Kota Bima membacakan hasil Rekapitulasi DPHP pada tingkat Kecamatan yang telah dibacakan dan menjadi acuan dalam penetapan DPS. 

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Muhktar Wanti-wanti ASN Agar Netral di Pilkada 2024

“Kenapa dilakukan rapat pleno di kecamatan jika hasilnya diabaikan dan tidak menjadi acuan,” keluh Amar.

Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengimbau kepada masyarakat Kota Bima untuk segera mengecek DPS yang telah ditetapkan KPU.

"Jika belum, maka segera laporkan kepada Bawaslu pada seluruh tingkat jajaran, agar menjadi atensi," kata Atina.

Ditambahkannya, bukan tidak mungkin dari 1216 pemilih yang tidak dikenal saat ini sebenarnya pemilih tersebut ada tetapi terlewat proses pencoklitan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved