Berita Lombok Tengah
Curi Motor di Alfamart, Dua Pria di Lombok Tengah Ditangkap
Curi motor di Alfamart, dua pria asal Lombok Tengah ditangkap Satreskrikm Polres Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria asal Desa Langko Kecamatan Janapria, Lombok Tengah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pencurian sepeda motor, Senin (29/7/2024).
Dua pelaku tersebut inisial RRS (28) dan A (48) diamankan kini telah dibekuk Satreskrim dengan barang bukti hasil curian sepeda motor jenis Honda Beat Streat dengan Nopol DR 4601 UI.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun menjelaskan, kedua pelaku diamankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi - saksi.
“Untuk pelaku RRS kita amankan dirumahnya di Kecamatan Praya Timur sedangkan pelaku A di Kecamatan Janapria,” ucap Luk Luk dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Angka Kemiskinan Lombok Tengah Masuk 4 Terendah di NTB
Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Senin (29/7) dimana korban atas nama M. Wildan memarkirkan sepeda motornya di parkiran Alfamart dan hendak berbelanja.
“Saat korban usai berbelanja korban sudah tidak menemukan kendaraannya, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah,”terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan untuk modus operandinya para pelaku merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.