Berita Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDdes) Barejulat ke Kejaksaan
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDdes) Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun, melklui keterangan tertulis, Praya, Jumat (19/7).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.
Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berhpa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporkan bulan februari tahun 2021, kemudia naik ketahap penyidikan bulan Desember 2022, dan pada Agustus 2023 dilakukan penetapan tersangka.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 505 Juta, Mantan Kades Barejulat Resmi Ditahan Polres Lombok Tengah
Dalam perkara ini, polisi melakukan pemeriksaan saksi sekitar 80 saksi dan 3 orang ahli.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri langsung menerbitkan SK non aktif sementara untuk tersangka dari jabatan kadesnya.
Surat pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat tersebut telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.