Berita Lombok Tengah
Rugikan Negara Rp 505 Juta, Mantan Kades Barejulat Resmi Ditahan Polres Lombok Tengah
Polisi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa (APBDes) Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa (APBDes) Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun menyampaikan, pihaknya menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH.
Tindak pidana (TP) dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari 500 juta rupiah.
"TP korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Barejulat, Lombok Tengah. Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 505.634.730,02," terang Luk Luk kepada Tribun Lombok, Sabtu (6/7/2024).
Dijelelaskan Luk Luk, kasus tersebut berawal dari laporkan bulan februari tahun 2021, kemudia naik ketahap penyidikan bulan Desember 2022, dan pada Agustus 2023 dilakukan penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, polisi melakukan pemeriksaan saksi sekitar 80 saksi dan 3 orang ahli.
"Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah," sambungnya.
Dikatakan Iptu Luk Luk, pihaknya melakukan penahanan Jumat, 5 Juli 2024. Ia mengatakan penahanan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru kemudian dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah," pungkasnya.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat NTB Terlibat dalam Pemberantasan Korupsi Dana Desa
Diketahui sebelumnya, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri langsung menerbitkan SK non aktif sementara untuk tersangka dari jabatan kadesnya.
Surat pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat tersebut telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
"Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Selanjutnya, jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen. Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.