Polres Lombok Tengah Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita 891,12 Gram Sabu

Polres Lombok Tengah menangkap 14 pelaku pengedar narkoba, dan berhasil menyita barang bukti 891,12 narkoba jenis sabu.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Lombok Tengah saat Operasi Antik Rinjani 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangkap 14 pelaku pengedar narkoba selama Operasi Antik Rinjani 11-24 Juli 2024.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya  berhasil mengamankan 891,12 narkoba jenis sabu.

"Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang lain berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak 8 butir, dan uang tunai sejumlah Rp. 44.604.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Nasrullah.

Ia menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan dari 9 kasus selama operasi. Dua kasus diantaranya merupakan target operasi, dan 7 kasus non target operasi.

"Untuk kasus paling besar berada di wilayah Praya Barat dengan barang bukti sebanyak 890 gram sabu dengan tersangka sebanyak dua orang, dan merupakan bandar antar Provinsi," jelasnya. 

"Sedangkan untuk kasus terbanyak berada di wilayah Kecamatan Pujut sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka," tambahnya.

Nasrullah menyebut Operasi Antik Rinjani 2024 mengalami peningkatan signifikan tahun sebelumnya, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti.

"Untuk tahun 2023 kita berhasil mengamankan 8 tersangka, dari 6 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 6,16 gram dan ekstasi nol dengan persentase peningkatan barang buktinya sebanyak 99, 31 persen," terangnya. 

Nasrullah berharap seluruh lapisan masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba.

Sehingga Lombok Tengah bebas dari segala jenis peredaran narkoba.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved