Pilkada 2024

Hasil Coklit Pilkada 2024 di NTB: 4 Juta Penduduk Potensial Pemilih, TPS Menyusut Jadi 8 Ribu

Jumlah pemilih berpotensi terjadi perubahan seiring tahapan pencermatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Anggota KPU NTB Halidy (kanan). Jumlah pemilih berpotensi terjadi perubahan seiring tahapan pencermatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - KPU NTB menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian Pilkada 2024.

Anggota KPU NTB Halidy mengatakan petugas Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Hasilnya, terdata jumlah masyarakat yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) bertambah menjadi 4.005.876 jiwa dari sebelumnya 3.949.655 jiwa," jelasnya, Jumat (26/7/2024).

Halidy mengatakan, jumlah pemilih berpotensi terjadi perubahan seiring tahapan pencermatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Proses Coklit Capai 100 Persen, KPU Lombok Timur Lanjutkan Klinis Data

Hasil Coklit lainnya yakni ditemukan 93.363 pemilih potensial yang terdapat pada model A DP belum memiliki KTP.

Sementara yang tidak terdapat di dalam model A DP sebanyak 9.877 orang.

Sehingga total 103.240 pemilih potensial belum memiliki KTP.

"Jadi pemilih potensial itu yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahu atau sudah menikah," lanjutnya.

Pantarlih juga menemukan 13.172 orang masuk dalam kategori pemilih tidak dikenal karena tidak ditemukan saat didatangi Pantarlih.

Baca juga: Temuan Bawaslu NTB di Tahapan Coklit Pilkada 2024: Pantarlih Pakai Joki, Abai Data Disabilitas

"Biasanya banyak ditemukan di perumahan maupun daerah-daerah yang banyak orang ngekos," jelasnya.

Namun KPU tidak melakukan penghapus data itu melainkan menunggu hasil pleno berjenjang mulai dari tingkat desa hingga nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

KPU juga melakukan pemetaan ulang untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Terjadi pengurangan dari semula 16 ribu lebih saat Pemilu, menjadi 8.362 TPS," sebut dia.

Sementara untuk TPS lokasi khusus berjumlah 23 yang tersebar di rumah tahanan dan lokasi tambang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved