Kakanwil Kemenag NTB Ancam Pecat ASN yang Bermain Judi Online
Kepala Kanwil Kemenag NTB H Zamroni Aziz mengatakan, sanksi tersebut bisa saja berujung pemecatan. Bila ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online.
Kepala Kanwil Kemenag NTB H Zamroni Aziz mengatakan, sanksi tersebut bisa saja berujung pemecatan. Bila para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat akibat judi online.
"Ada mekanisme dan syarat-syarat tertulis," kata Zamroni, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Kemenag NTB sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bermain judi online, surat tersebut juga sudah disampaikan kepada Kemenag masing-masing kabupaten kota untuk ditindaklanjuti.
"Kalau ada ASN Kementerian Agama pasti akan kami tegur secara tertulis maupun tindakan," jelasnya.
Baca juga: Kadispar NTB Jamaluddin Bantah Selewengkan Dana Rp24 Miliar Event Motocross Lombok Sumbawa
Selain mengeluarkan surat edaran, Zamroni juga memerintahkan kepada seluruh penyuluh lintas agama, untuk menyampaikan bahaya judi online tersebut. Dia mengatakan, tidak ada satu agamapun yang menghalalkan perbuatan tersebut.
Sosialisasi tersebut kata Zamroni, dapat disampaikan melalui khotbah Jumat, kemudian menjadi materi dalam setiap pengajian di majelis taklim yang ada didesa-desa dan kelurahan.
"Supaya itu menjadi tema-tema disetiap majelis taklim," tegasnya.
Sampai saat ini dia belum menerima laporan terkait adanya ASN lingkup Kemenag NTB yang terlibat dalam judi online. Tidak hanya ASN nantinya dia juga akan memerintahkan setiap madrasah untuk melakukan sosialisasi kepada para siswa tentang judi online.
"Bisa saja kita cek hp mereka, tapi tidak semua siswa itu diperbolehkan pegang hp," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.