Pj Wali Kota Bima Mengundurkan Diri

BREAKING NEWS Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum Mengundurkan Diri

Surat pengunduran diri Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (10/7/2024)

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum mengajukan pengunduraan diri dengan surat yang ditujukan kepada Mendagri melalui Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri R Hendi Nur Kusuma di Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum mengajukan pengunduraan diri.

Surat pengunduran diri diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (10/7/2024).

"Masyarakat sudah luar biasa, saya ingin menyakin kepada mereka bahkan anak-anak muda bakal ada yang deklarasi," terang Rum melalui sambungan telepon.

Pengunduran dirinya langsung diterima Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri R Hendi Nur Kusuma.

Rum mengungkap alasannya mundur karena hendak maju Pilkada Kota Bima 2024.

Baca juga: Deklarasi Akbar Gen Z-Milenial Dukung Rum Maju Pilkada 2024 Bakal Dimeriahkan Penampilan Artis Lokal

"Meyakinkan kepada partai saya serius, bukti saya serius adalah mengundurkan diri," tegasnya.

Rumornya, orang nomor satu di jajaran Pemkot Bima ini sudah mendapatkan dukungan dari PBB, Hanura, NasDem, Golkar menunggu hasil survei, PDI dan Gerindra.

"Pengunduran diri ini aupaya lebih fair (untuk maju Pilkada)," tambahnya.

Menurut aturan SE Mendagri, penjabat kepala daerah yang maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024 atau batas akhir pengunduran diri pada 17 Juli 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved