Pj Wali Kota Bima Mengundurkan Diri

Mohammad Rum Resmi Diberhentikan dari Pj Wali Kota Bima Jika SK Sudah Diteken Mendagri

Saat ini Rum masih menjalankan tugasnya sebagai Walikota Bima meskipun sudah mengajukan surat pengunduran diri

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penjabat (Pj) Walikota Bima Mohammad Rum ditemui di Mataram. Saat ini Rum masih menjalankan tugasnya sebagai Walikota Bima meskipun sudah mengajukan surat pengunduran diri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mohammad Rum resmi mengundurkan diri sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bima.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hamdi mengatakan, saat ini Rum masih menjalankan tugasnya sebagai Walikota Bima meskipun sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Pak Rum akan berhenti jadi Pj Walikota Bima setelah turun SK Pemberhentiannya dari Mendagri," kata Hamdi, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Gen Z-Milenial Kota Bima Dukung Mohammad Rum di Pilkada 2024

Saat ini Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan satu nama pengganti Rum yang akan diusulkan ke Kemendagri.

Demikian juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima.

"Dua hari ini masih digodok," kata Hamdi.

Rum diketahui mengundurkan diri karena ingin maju dalam Pilkada Kota Bima.

Sejumlah relawan sudah mendeklarasikan dukungan demikian juga dengan baliho Rum yang juga terpasang di beberapa sudut Kota Bima.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima H Rum Maju Pilkada, Pemprov NTB Godok 3 Nama Calon Pengganti

Bahkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi NTB itu sudah menyatakan nama pendampingnya di Pilkada Kota Bima 2024.

Yakni Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bima Muthmainnah.

Sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengapresiasi langkah Rum, yang sudah mengundurkan diri.

"Betul sudah yang dilakukan Pak Rum berarti sudah mau maju (Pilkada)," kata mantan Pj Gubernur NTB itu.

Pj Gubernur maupun Pj Bupati dan Pj Walikota sesuai dengan regulasi, wajib mundur dari jabatannya selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada di KPU.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved