Berita Lombok Timur
Kejari Lombok Timur Minta Penyidik Polres Segera Kembalikan Berkas Tersangka Perusakan Bale Adat
Hampir dua bulan lamanya, berkas 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan bale adat belum juga dikembalikan ke Kejari.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Hampir dua bulan lamanya, berkas 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, belum juga dikembalikan pihak penyidik Polres Lombok Timur ke penyidik Jaksa Kejari Lotim.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi, SH,MH mengakui, hingga kini penyidik Polres Lotim belum juga menyerahkan berkas yang sudah di SPDP-kan tertanggal 13 Mei 2024 lalu.
"Kami minta berkas penyidikan kasus perusakan bale adat untuk dikirim segera," ucap Rasyidi setelah dikonfirmasI, Senin (8/7/2024).
Belum dikirimnya berkas tersebut, menyebabkan penyidik jaksa belum bisa memberikan penjelasan terkait progress penanganan kasus yang membelit H. Sukismoyo, cs selaku tersangka.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Terima Berkas SPDP 7 Tersangka Perusakan Bale Adat
"Kami belum terima berkasnya yang sudah sekian lama ini. Kalau sudah ada, pasti akan kami sampaikan," kata Rasyidi.
Sesuai pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polres Lombok Timur tertanggal 13 Mei 2024, berkas H. Sukismoyo bersama 6 tersangka lainnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Surat bernomor: B/658/V/RES.1.10/2024/Reskrim tanggal 13 Mei 2024 berisi tentang keterlibatan para tersangka dalam sangkaan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP dimana para tersangka melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan juncto turut serta.
Menanggapi lambannya penyerahan berkas terhadap 7 orang tersangka kasus perusakan bale adat, penasehat hukum pelapor Sainah, M. Kaprawi Abdul Majid menegaskan, pihak terkait harus taat pada SOP.
Dimana berkas ke 7 orang tersangka tersebut semestinya sudah diserahkan kepada Penuntut Umum. Mengingat SPDP dimaksud sudah hampir 2 bulan, sementara batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 adalah hanya 7 hari setelah dikeluarkannya perintah penyidikan.
Baca juga: Komisaris Utama PT GAK Mengaku Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bale Adat Lombok Timur
"Keterlambatan proses penyidikan dan belum diserahkannya berkas 7 orang tersangka tersebut tentu kami sebagai penasihat hukum Ibu Sainah menilai hal tersebut jelas berimplikasi kerugian bagi pelapor (Ibu Sainah). Sebab, hak-hak pelapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas," tegas Kaprawi.
Sebab kata dia, hal ini berimbas tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan pelapor (Ibu Sainah, Red) sebagai korban yang juga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Jangan sampai Pasal 109 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum dianggap terkesan hanya merupakan saran kepada penyidik untuk memberitahukan telah dimulainya penyidikan, sehingga tidak memiliki kepastian hukum," terang Kaprawi menjelaskan.
Masih kata Kaprawi, sementara Pasal 109 Ayat (1) KUHAP tersebut telah di-judicial review, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amarnya menyatakan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Baca juga: 15 Bulan Tanpa Kejelasan, Oknum Penyidik Diduga Lakukan Perintangan Kasus Perusakan Bale Adat
Oleh karenanya, dia berharap lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya telah memberikan kepastian hukum bagi kliennya sebagai pencari keadilan. Penyampaian berkas SPDP kepada Penuntut Umum wajib, dan harus segera dilakukan.
"Dengan disampaikan berkas SPDP tersebut penuntut umum akan bisa mengontrol tentang perkembangan penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik," tandasnya.
(*)
Angka Perkawinan Anak di Lombok Timur Diklaim Menurun |
![]() |
---|
Baznas Lombok Timur Target Penerimaan Zakat Mencapai Rp17,5 miliar di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Diduga Putus Cinta, Pria di Lombok Timur Akhiri Hidup dengan Gantung Diri |
![]() |
---|
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.