Berita Lombok Timur

15 Bulan Tanpa Kejelasan, Oknum Penyidik Diduga Lakukan Perintangan Kasus Perusakan Bale Adat

Saniah, korban perusakan bale adat diLombok Timur menuntut keadilan setelah kasusnya 15 bulan tanpa kejelasan di Polres Lombok Timur.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Ibu Saniah korban perusakan bale adat di Kedome, DKecamatan Keruak, Lombok Timur. Ia kini meminta keadilan karena sudah 15 bulan kasusnya tidak ada kejelasan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - 15 bulan telah berjalan, sejak pertama kali Inak (Ibu) Saniah (67) korban perusakan bale adat di Desa Kedome, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, memasukan laporannya ke Polres Lombok Timur.

Saniah dari bulan November 2022 menunggu kasusnya bisa diatasi oleh aparat. Melihat begitu banyaknya bukti dari rekaman CCTV hingga video rupanya tak membuat kasusnya berjalan mulus.

Dirinya bahkan harus rela bolak balik dari rumahnya di Keruak ke Polres Lombok Timur yang jaraknya cukup jauh kurang lebih 20 kilo meter itu demi menuntut keadilan.

Kasusnya seolah dibiarkan begitu saja, bahkan penyidik polisi malah menjadikannya sebagai pelaku penipuan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Desember 2023.

Baca juga: Penanganan Kasus Penjarahan Bale Adat Jalan di Tempat, Begini Penjelasan Kapolres Lombok Timur

Lantas hal tersebut membuat Saniah kecewa, dia bahkan akan melaporkan kembali kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Tak sampai disana, ia juga akan membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Perempuan.

Hal tersebut disampaikan Saniah saat di temui TribunLombok.com pada hari ini di Selong, Selasa (23/1/2024).

Menurut Saniah, dari bukti yang disuguhkannya harusnya Polres Lombok Timur telah menetapkan sebanyak 7 orang sebagai pelaku perusakan sesuai SPDP yang telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur beberapa waktu lalu.

"Ini bentuk kriminalisasi terhadap saya. Dan saya menduga dalam kasus ini ada upaya sengaja melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh oknum penyidik Polres Lombok Timur," ucap Saniah.

Tudingan tersebut juga berdasarkan kepada perkara yang sebenarnya terang benderang dan sudah lebih dari satu tahun ini tidak ada sama sekali laporan kemajuan kepada para pelaku.

Bahkan, laporan kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian ratusan juta hingga kini tidak jelas.

"Saya malah dilaporkan balik dalam kasus penipuan. Bukannya memproses dua laporan saya yakni perusakan dan pencurian, malah saya mau ditetapkan sebagai tersangka," cetusnya.

Menurutnya, kasus ringan dan sederhana ini tidak harus membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun untuk penyelidikan dari pihak Polres.

Baca juga: Nenek 64 Tahun Korban Perusakan Bale Adat Lombok Timur Buka Suara Soal Perjanjian

"Patut kita pertanyakan ini, ada apa, apa memang keadilan hanya untuk mereka yang beruang saja," ungkapnya.

Padahal, barang bukti dan para pelaku yang didalangi Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo secara terang-terangan melakukan aksi perusakan dan pencurian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved