Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Kebut Pembahasan 2 Ranperda tentang Disabilitas, Perlindungan Perempuan dan Anak

Sejauh ini pemerintah daerah (Pemda) Lombok Tengah belum konsen memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah membahas pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas dan perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

Dua Ranperda inisiatif dewan tersebut sedang dalam proses pembahasan di Komisi IV.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra mengatakan, Ranperda tersebut penting disusun setelah banyak mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

Sejauh ini pemerintah daerah (Pemda) Lombok Tengah belum konsen memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Terpilih Bakal Dilantik 28 Agustus 2024

"Ranperda tentang disabilitas ini kita rancang agar Pemda membiarkan fasilitas yang sama bagi penyandang disabilitas. Baik dari segi fasilitas yang memadai dan pasilitas publik yang ramah disabilitas," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Minggu (16/6/2024).

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, pemda Lombok Tengah hampir luput memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas.

Misalnya membangun fasilitas gedung pemerintah pun tidak merepresentatif bagi penyandang difabel.

"Dalam Perda itu nanti, Pemda harus memperhatikan fasilitas publik seperti gedung pemerintah dan fasilitas umum lainya yang ramah terhadap penyandang disabilitas," tegasnya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Rancang Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Sementara, Ranperda tentang perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan Pemda agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dibawah umur dan pernikahan dini terlebih masih cukup banyak kita temukan di tengah masyarakat.

"Perda ini diatur agar pemerintah daerah gencar melakukan seminar dan sosialisasi untuk mengurangi angka pernikahan dini kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurutnya, dalam Perda tersebut pihaknya tak mencantumkan sanksi bagi pelanggar. Ia menyebut sanksi soal pernikahan dini itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019.

"Kalau terkait sanksi itu kan sudah diatur di dalam aturan yang sudah ada. Tapi ini hanya penekanan aja biar pemerintah gencar melakukan sosialisasi," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved