Berita Lombok Tengah
DPRD Lombok Tengah Kebut Pembahasan 2 Ranperda tentang Disabilitas, Perlindungan Perempuan dan Anak
Sejauh ini pemerintah daerah (Pemda) Lombok Tengah belum konsen memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah membahas pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas dan perubahan terhadap Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Dua Ranperda inisiatif dewan tersebut sedang dalam proses pembahasan di Komisi IV.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra mengatakan, Ranperda tersebut penting disusun setelah banyak mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
Sejauh ini pemerintah daerah (Pemda) Lombok Tengah belum konsen memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Terpilih Bakal Dilantik 28 Agustus 2024
"Ranperda tentang disabilitas ini kita rancang agar Pemda membiarkan fasilitas yang sama bagi penyandang disabilitas. Baik dari segi fasilitas yang memadai dan pasilitas publik yang ramah disabilitas," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Minggu (16/6/2024).
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, pemda Lombok Tengah hampir luput memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas.
Misalnya membangun fasilitas gedung pemerintah pun tidak merepresentatif bagi penyandang difabel.
"Dalam Perda itu nanti, Pemda harus memperhatikan fasilitas publik seperti gedung pemerintah dan fasilitas umum lainya yang ramah terhadap penyandang disabilitas," tegasnya.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Rancang Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Sementara, Ranperda tentang perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan Pemda agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak pernikahan dibawah umur dan pernikahan dini terlebih masih cukup banyak kita temukan di tengah masyarakat.
"Perda ini diatur agar pemerintah daerah gencar melakukan seminar dan sosialisasi untuk mengurangi angka pernikahan dini kepada masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya, dalam Perda tersebut pihaknya tak mencantumkan sanksi bagi pelanggar. Ia menyebut sanksi soal pernikahan dini itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019.
"Kalau terkait sanksi itu kan sudah diatur di dalam aturan yang sudah ada. Tapi ini hanya penekanan aja biar pemerintah gencar melakukan sosialisasi," pungkasnya.
(*)
Lombok Tengah Luncurkan Gerakan Serentak Cegah Pernikahan Dini di Sekolah |
![]() |
---|
BERITA DUKA Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Erlan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
MGPA Musnahkan Perlengkapan Logistik Tim Balap di TPA Kebun Kongo Lombok Tengah |
![]() |
---|
VIRAL 2 Warga Lombok Tengah Dikeroyok Pakai Sajam di Mandalika, Polisi Janji Usut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.