Berita NTB

DPRD Lombok Tengah Rancang Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan segera digodok DPRD Lombok Tengah, berikut progresnya

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting Mentas 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi IV DPRD Lombok Tengah dipastikan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting Mentas mengatakan, Ranperda ini merupakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

"Tahapan yang sudah dilalui dalam proses pembahasan Ranperda adalah melakukan konsultasi publik dan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB," terang Lalu Sunting Mentas di Praya, Rabu (5/6/2024). 

Dikatakan politisi PPP ini, hasil harmonisasi dari ranperda telah pada tahap  dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. 

Pihaknya memastikan ranperda tersebut telah disampaikan secara administratif kepada pimpinan DPRD Lombok Tengah untuk selanjutnya dilakukan pengkajian oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).

Lebih lanjut Lalu Sunting menjelaskan, untuk dimaklumi bersama salah satu catatan khusus dari harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham adalah adanya rekomendasi untuk mengubah judul Ranperda.

"Judul yang semula merupakan perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2009 berubah menjadi Ranperda yang berdiri sendiri yang sekaligus mencabut Perda nomor 3 tahun 2009. Sehingga judul Ranperda yang diusulkan menjadi tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan," terang Lalu Sunting Mentas.

Menurut Lalu Sunting, hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa materi muatan yang termuat dari Ranperda tersebut lebih dari setengahnya mengalami perubahan, perbaikan dan penyempurnaan.

Ada pun penjelasan urgensi dari pembentukan Ranperda ini, tergambar dari landasan filosofis maupun landasan yuridis. 

Secara filosofis NKRI menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Menurutnya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD tahun 1945.

Ia menerangkan, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

"Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," bebernya.

Baca juga: Fenomena Joget Erotis Kecimol, Bapemperda DPRD Lombok Tengah Segera Buat Perda

Di satu sisi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Faktor pemicu seperti ekonomi, budaya dan lingkungan sosial dengan pengaruh perkembangan teknologi.

"Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara," sebut Lalu Sunting.

Hal ini penting sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran Pemda sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved