Berita Lombok

Fenomena Joget Erotis Kecimol, Bapemperda DPRD Lombok Tengah Segera Buat Perda

Bapemperda DPRD Lombok Tengah segera membuat peraturan daerah tentang berkesenian, usai fenomena goyang erotis Kecimol yang menjadi sorotan masyarakat

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Anggota Asosiasi Kecimol NTB menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur NTB, menuntut Pj Gubernur NTB segera terbitkan Perda berkesenian di NTB, Senin (4/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Tengah bakal segera membuat peraturan daerah (Perda) mengenai grup musik Kecimol

Pembentukan Perda ini atas casar fenomena sosial yang terjadi belakangan ini ikhwal maraknya aksi joget erotis yang ditampilkan grup musik Kecimol.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra kepada Tribun Lombok di Praya, Rabu (5/6/2024). 

Pria yang juga mantan Sekjen KNPI Lombok Tengah ini mengatakan, kesenian merupakan salah satu identitas dan kreatifitas masyarakat Daerah. Oleh karena itu, pihaknya sebagai masyarakat sasak memiliki kewajiban menjaga merawat dan melestarikan Kesenian tersebut. 

"Kita perlu membuat Perda agar tingkah laku dan interaksi sosial masyarakat kita terjaga sesuai adat budaya dan agama dari masyarakat Sasak wabil khusus Lombok Tengah," terang pria yang akrab disapa Bajang Bagus. 

Oleh karena itu, pihaknya sebagai ketua Bapemperda Lombok Tengah menginisiasi terbentuknya Perda Perlindungan dan pemberdayaan Kesenian Daerah. 

Sebagai bentuk keseriusan dan wujud memulai pembentukan perda tersebut, pihaknya telah masukkan di Propemperda tahun 2025.

Lebih lanjut Bagus menjelaskan, adapun isi dari Perda Kecimol adalah perlindungan keaslian budaya daerah dari pengaruh kesenian modern.

"Kami akan melibatkan dan melestarikan budaya dengan melibatkan tokoh masyarakat adat yang akan mengeluarkan pedoman seni agar sesuai dengan nilai-nilai adat, perlindungan pelaku seni termasuk pendapatannya," terang Bajang Bagus. 

"Poin pembahasannya nanti juga termasuk pemberdayaan seni daerah, peningkatan kemampuan pelaku seni daerah, peningkatan kesejahteraan, melibatkan seni daerah pada acara  resmi pemerintah daerah dan lain-lain," pungkas Bajang Bagus yang juga ketua Demokrat Lombok Tengah ini.

Sebelumnya, ribuan personil kecimol yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol (AK) NTB menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur NTB, Selasa (4/6/2024).

Pasukan kecimol tersebut menuntut Pemerintah Provinsi NTB untuk dibuatkan payung hukum tata cara berkesenian kecimol dengan baik dan santun.

Nahrul Jawandi Biro Hukum AK NTB menyebut selama 30 tahun kecimol selalu mendapatan hujatan dan cibiran dari masyarakat.

Oleh karena itu AK NTB meminta regulasi hukum bagaimana seharusnya pasukan kecimol melakukan kesenian dengan baik dan santun di NTB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved