Berita Lombok
Amaq Mila Sebut Tarian Erotis Bukan Bagian dari Kecimol
Polemik tarian erotis Kecimol tersebut dinilai kerap menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tarian erotis di orkes jalanan Kecimol menjadi polemik di Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini. Tarian tersebut dinilai melanggar norma adat istiadat yang mempertontonkan pornoaksi di depan umum.
Polemik tersebut bahkan dinilai kerap menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, membuat sejumlah tokoh masyarakat bereaksi bahkan sempat terjadi kericuhan di Desa Gereneng Lombok Timur terkait pro kontra Kecimol tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Kecimol NTB Amaq Mila menjelaskan, tarian erotis tersebut bukan termasuk bagian dari Kecimol. Bahkan grup Kecimol yang mempertontonkan aksi senonoh tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan Asosiasi Kecimol NTB.
"Itu melanggar Undang-Undang Pornografi, itu (tarian erotis) bukan bagian dari Kecimol kami sudah membentengi diri dengan peraturan internal kami," kata Amaq Mila, Selasa (4/5/2024).
Amaq Mila juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang penerbitan Peraturan Desa tentang larangan Kecimol, meski Perdes tersebut justru merugikan pelaku usaha Kecimol.
Namun ia berharap Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi segera membuat Peraturan Daerah tentang tatalaksana berkesenian di NTB, sehingga kesenian yang dianggap melanggar adat istiadat bisa ditertibkan.
Ia juga berharap pada saat penyusunan Perda tersebut juga melibatkan pelaku kesenian, agar apa yang dibutuhkan oleh pelaku kesenian tersebut bisa tersalurkan.
Baca juga: Ribuan Personel Kecimol Demo di Kantor Gubernur NTB Tuntut Dibuatkan Regulasi
"Harapan kami supaya kami dilibatkan, karena kami pelaku Kecimol supaya bisa memberikan sumbangsih," katanya.
Amaq Mila membeberkan banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari Kecimol, saat ini jumlah Kecimol yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol NTB lebih dari 250 Kecimol.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.