Pemilu 2024

Tahapan PSU Pemilu 2024 Hasil Putusan MK: KPU Rekrut Petugas, Bimtek, Hingga Pengadaan Logistik

MK memerintahkan KPU menggelar 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). MK memerintahkan KPU menggelar 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari. 

"Berbeda. Ini tetap sumber anggarannya APBN untuk tindak lanjut putusan MK," kata pria yang akrab disapa Drajat itu.

Dana untuk tindak lanjut putusan MK ini juga merupakan dana yang sama digunakan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi putusan-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved