Pemilu 2024
Tahapan PSU Pemilu 2024 Hasil Putusan MK: KPU Rekrut Petugas, Bimtek, Hingga Pengadaan Logistik
MK memerintahkan KPU menggelar 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Tribunnews/Jeprima
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). MK memerintahkan KPU menggelar 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari.
"Berbeda. Ini tetap sumber anggarannya APBN untuk tindak lanjut putusan MK," kata pria yang akrab disapa Drajat itu.
Dana untuk tindak lanjut putusan MK ini juga merupakan dana yang sama digunakan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi putusan-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.