Link Formulir Bantuan Zakat dan Wakaf Kemenag 2024

Berikut ini link formulir pengajuan bantuan zakat dan wakaf 2024 dari Kemenag

|
Tangkap layar
Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf 2024. 

Prosedur Pengajuan Bantuan

1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman tautan: bit.ly/FormulirPendaftaranIWP2024 dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,
b. Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.
d. Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
e. Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.
f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu Pelaksanaan

1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024
3. Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024
4. Pengumuman: 25 Juni 2024

KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat

Persyaratan Aspek Individu

1. Usia maksimal 45 tahun.
2. Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
3. Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
5. Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
6. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.
7. Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
8. Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS).
9. Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.

Persyaratan Aspek Usaha

1. Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
4. Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
5. Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.

Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf) melalui laman: [Formulir Pendaftaran KUA PEU 2024](https://bit.ly/FormulirPendaftaranKUAPEU2024), yang terdiri dari:

1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Domisili
4. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
5. Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS)
6. Pakta Integritas
7. Proposal Usaha (Business Plan dan Rincian Biaya)
8. Rekening Tabungan
9. Dokumentasi Tempat Tinggal
10. Dokumentasi Tempat Usaha

Jadwal Pelaksanaan Program

1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
3. Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-23 Juni 2024
4. Wawancara calon penerima bantuan: 23-25 Juni 2024
5. Pengumuman: 26 Juni 2024

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved