Link Formulir Bantuan Zakat dan Wakaf Kemenag 2024

Berikut ini link formulir pengajuan bantuan zakat dan wakaf 2024 dari Kemenag

|
Tangkap layar
Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf 2024. 

Pendaftaran bagi calon penerima bantuan Kampung Zakat 2024 dapat mengusulkan desa atau kampungnya dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Penerima Bantuan

- Desa/kampung yang masuk ke dalam SK Ditjen Bimas Islam atau SK baru dari Kanwil Kemenag Provinsi.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag kab/kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis, kecuali karena force majeur seperti terkena dampak bencana alam.
- Struktur pengurus Kampung Zakat.
- Surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kampung Zakat.
- Profil wilayah desa/kampung.
- Profil penerima manfaat.
- Melampirkan proposal bantuan.
- Program pemberdayaan.
- Rencana anggaran biaya program.
- Fotokopi rekening Kampung Zakat.
- Proposal diajukan melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024.

Bentuk Bantuan

Bentuk bantuan fasilitasi dan dukungan pemberdayaan Kampung Zakat seluruhnya berupa uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per lokasi penerima bantuan.

Prosedur Penyaluran Bantuan

1.  Proposal pengajuan bantuan melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024.

Seleksi Penerima Bantuan

- Verifikator pertama dilakukan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, dengan ketentuan sesuai Juknis. Hasil dari tahap ini adalah SK Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag kab/kota.
- Verifikator kedua dilakukan oleh Ketua tim Penyelenggara Zakat Kanwil Kemenag Provinsi, melakukan verifikasi lapangan dengan anggaran yang tersedia, hasilnya SK Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk diserahkan ke pusat.

Tata Kelola Pencairan Bantuan

Pencairan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.

Pelaksanaan

- Pendaftaran: 6–15 Juni 2024
- Verifikasi pertama: 16–19 Juni 2024
- Verifikasi kedua: 20–25 Juni 2024
- Verifikasi akhir: 26–27 Juni 2024
- Pengumuman: 28 Juni 2024

Inkubasi Wakaf Produktif

Syarat Penerima Bantuan

1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved